Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Anak 8 Tahun di Sumut, Dicabuli Ayah dan Kakek, Korban Diancam Penuhi Nafsu Pelaku

Rabu, 21 Juni 2023 | Juni 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-21T01:39:25Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI

 

Chanmedia.online - Nasib pilu menimpas seorang anak yang menjadi korban pencabulan ayah kandung dan kakek.

Anak berumur delapan tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan ayah kandungnya, SM (34) dan kakeknya, DM (60).

Kini, mereka telah diamankan oleh Polres Toba setelah ditangkap di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap SM dan DM berawal dari laporan pada Minggu (18/6/2023).

"Benar adanya kami dari Polres Toba menerima laporan bahwa adanya perbuatan cabul yang dilaporkan pada Minggu (18/6/2023). Jadi kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut," katanya, Senin (19/6/2023) dikutip dari Tribun Medan.

Nelson juga mengatakan aksi bejat SM telah dilakukan sejak tahun lalu.

Tersangka SM dan DM serta korban satu rumah," jelasnya.

"Pencabulan ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 dan lokasinya di rumah si tersangka. 

Sementara, sang kakek baru melakukan pencabulan terhadap cucunya itu pada 10 Juni 2023 lalu.

"Pencabulan itu sudah berulangkali dilakukan oleh ayahnya sendiri. Sementara untuk kakek korban melakukan pencabulan sekali pada tanggal 10 Juni 2023,"ini kata Nelson.

Di sisi lain, Nelson mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban.

"Kami sudah melakukan visum terhadap korban," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan SM telah berpisah dengan istrinya selama lima tahun.

"SM sudah berpisah selama lima tahun dengan istrinya atau ibu korban," kata Nelson.

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menuturkan bahwa kasus ini turut menjadi atensi dari pihaknya.

"Untuk mengawal proses hukum dan mendampingi korban baik yang terjadi di Laguboti dan Porsea ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Posea yang dipimpin Ir. Parlin Sianipar untuk mengawal kasus ini," jelas Arist Merdeka.

Arist juga mendesak agar Pemerintahan Kabupaten Toba melakukan deklarasi Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas.

Tak hanya itu, dirinya juga mendesak pemerintah setempat untuk menggelar aksi pembatasan minuman keras dengan melibatkan gereja, kepala desa, organisasi kepemudaan, karang taruna, alim ulama, hingga tokoh masyarakat.

"Jangan ditunda lagi, situasinya darurat," katanya.

Terkait kasus ini, Arist menjelaskan modus pelaku yaitu dengan mengancam korban jika tidak memenuhi nafsu seksualnya.

 "Dengan ketakutan yang sangat namun korban terus dipaksa ayah dan kakeknya walaupun korban menahan sakit dan menangis saat dipaksa melakukan hubungan seksual," sambung Arist.

Dia pun mendesak agar Polres Toba menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 3016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 34 Tahun 2002 tentang perlindungan ana, junto padal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun.

"Mengingat pelaku kekerasan seksual adalah ayah dan kakek kandung korban maka kedua pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara. " tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kasus kekerasan seksual," pungkasnya.

Sumber : Serambinews.com

×
Berita Terbaru Update