Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Detik-detik Truk Terobos, Patahkan Palang, dan Mogok di Perlintasan KA di Jember, Sopir Diproses Hukum

Jumat, 21 Juli 2023 | Juli 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-21T02:17:03Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI

 


Chansmedia.online - Jember, Truk kontainer mengalami mogok di pelintasan kereta api antara Stasiun Rambipuji dan Bangsalsari Kabupaten Jember pada Kamis (20/7/2023). Truk tersebut nyaris ditabrak kereta api.  

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo mengatakan, truk tersebut mencoba menerobos saat petugas menutup palang pintu setelah mendapat sinyal Kereta Api Logawa rute Jember-Purwokerto akan melintas. Akibatnya palang pintu pelintasan patah dan truk berhenti di tengah rel,”

Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil menyampaikan kode kepada masinis untuk menghentikan kereta api.

Setelah KA Logawa berhenti, petugas meminta sopir untuk membawa truk keluar dari jalur kereta api. Setelah jalur kereta api aman, KA logawa kembali berangkat pukul 06.25 WIB, melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu petugas pintu pelintasan.

Selanjutnya Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan tersebut dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum. “Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Anwar.

Dia menegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas. “KAI Mengimbau saat sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” tutup Anwar.


Sumber:kompas.com

×
Berita Terbaru Update