Chansmedia.Online -Tapanuli Utara
Para pelaku diringkus di salah satu warung kopi dan kafe saat menunggu pembeli. Ketiga pelaku di ringkus di tempat yg berbeda,Simon dan Maju di tangkap pada hari kamis 14/09/2023.
Sedangkan temannya Ojak di ringkus keesokan harinya,"ujar Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi,saat di temui awak media di ruang kerjanya Senin 18/09/2023. Simon Sipahutar (29) warga desa Siabal-abal,Maju Silitonga (40) warga desa Sipahutar II dan Ojak Tulus Parasian Napitupulu (27) warga desa Balige III.
Dari penjelasan Kapolres Taput,penangkapan Simon di tangkap disalah satu warung kopi sekitar pukul 21:00 Wib saat sedang menunggu pembeli,dari tangan tersangka di temukan barang bukti sabu seberat 0,05 gram yang di temukan dalam bungkusan rokok.
Polisi melakukan pengembangan dengan menginterogasi Simon mengenai dari mana dapat barang garam tersebut,setelah mendapat informasi dari Simon polisi langsung bergerak mencari tau keberadaan Maju.
Tersangka Maju di tangkap pas di teras rumahnya,dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,06 gram di sebuah plasik klip.
Sementara Ojak di tangkap di depan sebuah cafe sedang menunggu pembeli, informasi dari warga adanya pengedar ekstasi di kec.siborong-borong.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa serbu ekstasi pil seberat 3,92 gram dan 1 paket Ganjar yg siap edar di bungkus dengan kertas nasi seberat 2.22 gram.
Ketiga pelaku pengguna dan pengedar barang haram tersebut telah di amankan di Polres Taput "ungkap Johanson Sianturi" dan akan di adakan pengembangan lebih lanjut.
Sumber :Bz.Zebua.