Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

3 Kurir Ditangkap, Jelang Tahun Baru Sabu Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat

Sabtu, 30 Desember 2023 | Desember 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-30T02:52:44Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI

 




Jakarta, Chansmedia.online


Polres Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram jelang tahun baru. Narkoba itu diselundupkan dalam tiga jerigen air dari Malaysia melalui Aceh untuk kemudian diedarkan di Jakarta.


Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi menduga pengiriman sejumlah besar narkoba yang berhasil dicegat ini berasal dari Myanmar. Dugaan berdasarkan kemasannya.


"Kalau dari pengalaman kami mengungkap narkotika dengan kemasan seperti ini, sebenarnya juga berasal dari Myanmar, kemudian dimasukkan ke Malaysia, baru kemudian (diselundupkan) ke wilayah Indonesia melalui Provinsi Aceh," tuturnya Kamis, 28 Desember 2023.


Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap tiga laki-laki yang bertugas sebagai kurir dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka adalah LH, 39 tahun; YL, 48 tahun; dan AM, 45 tahun. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.


"Peristiwa ini terungkap pada 19 Desember 2023 sekitar pukul 5.30 di Aceh Utara," ujarnya


Para tersangka diiming-imingi upah ratusan juta rupiah untuk mengantarkan sabu-sabu ini. "Informasinya, akan diberikan upah Rp 100 juta per satu jeriken. Kalau tiga jerigen, Rp 300 juta," ujar Syahduddi


Ia menuturkan sabu didapatkan ketiga tersangka dari tiga bandar narkoba yang masih dicari hingga sekarang. 


Penyidik menyita barang bukti berupa tiga jerigen yang masing-masing berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram. Dengan demikian, total berat bruto narkoba tersebut sebesar 30 kilogram. Empat unit ponsel berbagai merek juga menjadi barang bukti yang disita. 


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 



Sumber:Tempo.co

×
Berita Terbaru Update