Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Miris!! Diperkosa dan Diculik, Bocah Kelas 6 SD di Bandung Dijual Melalui Aplikasi Kencan Online

Sabtu, 23 Desember 2023 | Desember 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-23T02:54:17Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI

 




Chansmedia.online


Seorang siswi kelas 6 SD berinisial KJP (12) menjadi korban penculikan, pemerkosaan oleh dua pelaku yang dikenalnya melalui media sosial, yakni AD (18) dan DF (24). 

Tak hanya itu, korban bahkan dijual oleh pelaku melalui aplikasi kencan online.


KJP dinyatakan hilang selama tiga minggu sejak Kamis (9/11/2023) dan ditemukan pada Rabu (20/12/2023) di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat.


"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, dikutip dari awak media ini, Jumat (22/12/2023).


Korban sudah dijual beberapa kali oleh pelaku ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.


Bisa Disangkakan Pasal Berlapis 


Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan yang termasuk dalam undang-undang perlindungan anak.


“Pelaku-pelaku ini akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak pada pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014,” jelas Hibnu saat dihubungi awak media ini, Jumat (22/12/2023).


Menurutnya, pelaku yang menjual korban ke pria hidung belang juga bisa dijerat dengan pasal lainnya, yakni perdagangan anak.


Ia menjelaskan, tindakan pelaku dalam kasus termasuk ke dalam kasus concursus realis, yakni beberapa tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan.


Jika pemerkosaan dan perdagangan anak yang dilakukan AD (18) dan DF (24) terbukti, kedua pelaku akan menerima hukuman lebih berat.


“Kalau satu tindakan terbukti, pelaku akan diancam penjara 15 tahun. Tetapi, jika terbukti dua-duanya, akan diperberat penjara 15 tahun ditambah sepertiganya,” ujarnya.


Untuk membuktikan kasus ini, ia pun mendorong penegak hukum untuk terus melakukan pemeriksaan agar tidak ada korban selanjutnya. 


Selain itu, perlindungan anak untuk korban kejahatan juga harus berfokus pada aspek psikologi dan materi, jika ada.


“Biasanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menuntut ganti rugi ke arah sana. Jadi tidak hanya pidana saja, tetapi hak-hak anak juga,” ujarnya.


Adapun hak-hak anak korban kejahatan yang harus dilindungi, antara lain perlindungan anak untuk masa depan, perlindungan psikologi, dan perlindungan terhadap rasa ketakutan.


“Negara harus hadir untuk memenuhi hak-hak korban dalam kasus seperti ini,” tuturnya.


Pencegahan Kasus 


Ia menuturkan, peran orangtua dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa. 


Pasalnya, tindakan kriminal terhadap anak umumnya terjadi karena iming-iming dari pelaku. 


“Orangtua punya tanggung jawab agar anak tidak merasa kesepian. Akhirnya, anak bisa beraktivitas dengan baik, positif, dan terhindar dari iming-iming,” kata dia.


Selain orangtua, masyarakat dan pemerintah juga turut berperan dalam melindungi anak-anak dari kasus kejahatan seperti yang menimpa KJP.


“Saya kira undang-undang perihal perlindungan anak perlu digalakkan lagi agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” jelasnya.


Hibnu berharap, kasus ini perlu mendapat penanganan secara kolaboratif dari penegak hukum, masyarakat, dan orangtua agar anak dapat pulih dari trauma.



Sumber:Kompas.com

×
Berita Terbaru Update