Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Pencuri di Taput Ditangkap Usai Panjat Jebol Atap Lantai 2 Usaha Laundry

Senin, 18 Desember 2023 | Desember 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-18T06:21:21Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI






 Tapanuli Utara, Chansmedia.online


Seorang pencuri bernama Erwin Hutapea (29) memanjat dan menjebol atap lantai dua usaha laundry di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Setelah itu, pelaku membawa kabur dua unit sepeda motor.


Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan mengatakan pencurian itu terjadi salah satu laundry di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung pada Jumat (1/12/2023). Sementara pelaku diamankan Jumat (15/12).


"Tersangka Erwin Hutapea berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Kecamatan Balige sekitar pukul 02.00 WIB," kata Delianto, Senin (18/12).


AKP Delianto mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian itu sendiri. Pelaku masuk ke dalam usaha laundry itu dengan memanjat dinding hingga ke atap lantai dua. Setelah berada di lantai dua, pelaku menjebol atap dan asbes gedung itu dan turun ke lantai satu.


"Setelah tiba di lantai satu, (pelaku) lalu mencari kunci sepeda motor itu dan menemukannya. Selanjutnya, tersangka membongkar pintu rumah untuk bisa keluar membawa sepeda motor tersebut," kata Delianto.


Lalu, kedua sepeda motor itu diantar pelaku secara bergantian. Satu sepeda motor disembunyikannya di suatu tempat, sedangkan sepeda motor satunya lagi dipakainya untuk melarikan diri ke Kota Medan dan terakhir ke Kabupaten Toba.


Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya. Selain itu, petugas juga mengamankan dua sepeda motor korban yang belum sempat dijual pelaku.


Setelah itu, pelaku diboyong ke Polres Taput untuk diproses. Delianto mengatakan pelaku saat ini telah ditahan atas kasus tersebut.


"Tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.



Sumber:Detik.com

×
Berita Terbaru Update