Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Tewas Ditempat, Bule Belanda Hantam Truk Hingga Kepalanya Putus

Jumat, 22 Desember 2023 | Desember 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-22T03:46:21Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI




 Jakarta, Chansmedia.online


Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan truk Fuso di Denpasar, Bali, dipicu aksi ngebut-ngebutan dari pengendara motor. Padahal, ada batas kecepatan kendaraan yang harus dipatuhi di jalan.


Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Julian, tengah berkendara motor tanpa memperhatikan kecepatan. Julian kemudian gagal mengendalikan laju kecepatan motornya hingga menabrak truk Fuso yang tengah dikemudikan Muchammad Fatkhurrozi.


Awalnya, Julian dan Fatkhurrozi jalan beriringan dari arah barat ke timur di Jalan Bypass Ngurah Rai. Kemudian, saat Fatkhurrozi hendak berbelok ke kiri menuju Griya Anyar, ia ditabrak dari belakang oleh motor yang dikemudikan Julian


Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan korban melaju dengan sangat kencang sehingga tabrakan tidak bisa lagi terhindarkan. Sukadi menambahkan penyebab utamanya adalah pengemudi gagal menjaga jarak aman.


"Tiba-tiba pengemudi sepeda motor dengan kecepatan sedemikian rupa dan tidak menjaga jarak aman sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," terang Sukadi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media ini, Selasa (19/12/2023).


Nahas akibat tabrakan tersebut, Julian terlempar ke aspal jalan. Lebih mengerikannya lagi, Julian meninggal dunia dengan kondisi kepala terputus. Dia ditemukan tergeletak di jalanan dan darahnya bercucuran di bahu jalan.


Tak dijelaskan mendetail berapa kecepatan yang ditempuh Julian saat kecelakaan terjadi. Sejatinya sebagai pengendara harus senantiasa memperhatikan kecepatan kendaraan. Di Indonesia, batas kecepatan maksimum kendaraan diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Dalam peraturan ini, dijelaskan ukuran kecepatan dalam standar nasional yang diperbolehkan bagi kendaraan masyarakat.


Secara lebih jelas Pasal 3 menjelaskan:


-Kecepatan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas


-Kecepatan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan


-Kecepatan paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota


-Kecepatan paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan


-Kecepatan paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman


Bila berkaca pada lokasi kejadian, maka jalan itu merupakan jalan antar kota yang menghubungkan 14 desa/kelurahan dan 4 kecamatan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Artinya, batas kecepatan paling tinggi seharusnya adalah 80 km/jam.



Sumber:Detik.com

×
Berita Terbaru Update