Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum Serentak 2024. Lowongan yang dibuka sebanyak 33.324 formasi untuk disebar di seluruh TPS yang ada di Provinsi Banten. Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka selama lima hari yaitu tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2024. Lokasi pendaftaran tersebar di seluruh Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Alamat KTP Elektronik masing-masing pendaftar.
Mengutip
kiriman pada Instagram Bawaslu Banten, ada sejumlah persyaratan yang harus
dipenuhi oleh para pendaftar. Persyaratan tersebut antara lain: Warga Negara
Indonesia, paling rendah berusia 21 tahun saat pendaftaran, berpendidikan
paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau
lebih, serta berdomisili di kecamatan setempat. Selain itu, PTPS juga harus
memiliki kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sumber: @bawaslubanten
Para
PTPS juga dituntut untuk menguasai atau memiliki berbagai kecakapan yang
mendukung kelancaran tugasnya. Kecakapan tersebut adalah kemampuan dan keahlian
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan pemilu; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkoba; serta mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Selain
itu, pendaftar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
serta jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau jabatan di badan usaha
milik negara atau daerah (BUMN/BUMD). Pendaftar juga disyaratkan tidak memiliki
ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, KPPS,
dan penyelenggara pemilu lainnya.
Penyebaran
formasi PTPS disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kota dan kabupaten.
Formasi terbanyak dibuka untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 9.016 orang, dan posisi
kedua ditempati Kota Tangerang sebanyak 5.175 orang. Formasi paling sedikit
dibuka untuk Kota Cilegon sebanyak 1.253 orang dan Kota Serang sebanyak 1.877
orang. Formasi lainnya untuk Kabupaten Serang sebanyak 4.425 orang, Kabupaten
Lebak sebanyak 3.995 orang, Kota Tangerang Selatan sebanyak 3.824 orang, dan
Kabupaten Pandeglang sebanyak 3.759 orang.