Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Terancam 6 Tahun Penjara, Penabrak Polisi Hingga Tewas Akui Lalai

Kamis, 04 Januari 2024 | Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T04:12:15Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI

 



Chansmedia.online


Aipda Suharseno, anggota polisi yang bertugas di Satlantas Polres Klaten, Jawa Tengah meninggal usai ditabrak oleh pengemudi mobil.


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) sekira pukul 09.45 WIB, saat Aipda Suharseno mengatur lalu lintas di Simpang Lima Klaten.


Pascainsiden, Aipda Suharseno dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.


Namun, setelah dua minggu menjalani perawatan, Aipda Suharseno menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (1/1/2024).


Kabar meninggalnya Aipda Suharseno dibenarkan Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok.


"Yang bersangkutan mengalami luka di bagian pinggul sebelah kiri, dinyatakan meninggal dunia kemarin sore," katanya, Selasa (2/1/2024).


Riki menjelaskan, saat kejadian, Aipda Suharseno tengah melakukan pengaturan lalu lintas Natal dan Tahun Baru 2024.


"Lalu ada kendaraan yang dari arah Semar Nusantara (Jalan Irian) ke arah Alaun-alun (Jalan Pemuda)."


"Yang bersangkutan berada di persimpangan sedang melakukan penarikan (pengaturan lalu lintas) ke arah Alaun-alun," jelasnya, dilansir dari awak media ini.


Sementara dari rekaman CCTV, terlihat anggota polisi itu ditabrak dari belakang.


Pascakejadian, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil bernama Bobi (35).


Dari hasil pemeriksaan, Bobi mengaku insiden itu terjadi lantaran dirinya lalai saat mengemudi.


"Sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui lali."

"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah Alun-alun karena pandangan dia tidak ke depan tapi ke menoleh ke kiri," ungkap Riki.


Dari rekaman CCTV juga terlihat Bobi menyetir sambil memegang handphone (HP).


Melansir dari awak media ini, awalnya polsi menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.


Namun, kini akan disubsider ke pasal 310 ayat 4.

"Saat berjalan setelah gelar perkara yang bersangkutan meninggal."


"Akan kita subsider ke pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," ungkap Riki.



Sumber:Tribun News.com

×
Berita Terbaru Update