Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Surya Paloh Hingga Anies Baswedan , Mereka Dukung Hak Angket DPR Usulan Ganjar

Sabtu, 24 Februari 2024 | Februari 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-24T03:45:53Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI

 


Jakarta,Chansmedia-

Ganjar Pranowo telah mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Usul itu mengemuka seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Calon presiden Nomor urut 3 itu mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP dan PPP yang ada di parlemen menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Usul itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, meski ditolak oleh partai politik pengusung pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Berikut ini sejumlah politikus yang mendukung hak angket usulan Ganjar:

1. Surya Paloh

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan dia mendukung kubu koalisi Ganjar Pranowo. Dia mengatakan pengajuan hak angket itu adalah hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai. Menurutnya, Ganjar sebagai kader PDIP mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan DPR menggunakan hak angket.

"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Menurut Surya, Koalisi Perubahan pun akan mendukung secara natural pengajuan hak angket itu. Sebab, dia menghormati langkah yang diambil Anies Baswedan sebagai calon presiden di Koalisi Perubahan, yang beberapa waktu lalu merespons positif usulan Ganjar tersebut.

Dia menilai sejauh ini Koalisi Perubahan dengan kubu PDIP memiliki hubungan yang tak berjarak. Untuk itu, dia menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket. "Barangkali tiga-tiganya (partai pengusung di Koalisi Perubahan) masih sayang sama PDIP," katanya.

2. Anies Baswedan

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan partai-partai pengusungnya dalam Koalisi Perubahan saat ini dalam kondisi solid dan sedang mengumpulkan data-data perihal kekurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Anies meminta publik tidak lagi berspekulasi terkait dengan isu perpecahan di antara partai pengusungnya, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Koalisi ini solid sesolidnya, jadi tidak perlu ada spekulasi, kami jalan bersama-sama, membahas bersama-sama," kata Anies di Jakarta, Jumat, 23 Februari.

Dia mengatakan tidak selamanya percakapan antara para partai itu terlihat di depan media. Partai-partai tersebut, kata dia, membahas setiap langkah bersama dan sedang menunggu proses akhir dalam Pilpres 2024.

Anies juga meminta publik bersabar soal rencana pertemuan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, setelah dia menghadiri pertemuan dengan para ketua umum partai Koalisi Perubahan. "Kalau pertemuan belum terjadi, kita belum bisa bilang ya," kata Anies.

3. Yanuar Prihatin 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta seluruh pihak tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024. Legislator dari PKB ini menilai hak angket memiliki tujuan baik karena menguji dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting; berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses ini," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Februari.

Menurutnya, mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. Secara formal, kata dia, hak penyelidikan atau hak angket dilindungi oleh undang-undang.

Dia mengatakan dugaan kecurangan pemilu itu tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi, karena eskalasinya luas.

Hak angket DPR, kata dia, adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional, serta mencerminkan DPR peduli dan berfungsi untuk mengawasi hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.

"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," katanya.


Sumber : tempo.co

×
Berita Terbaru Update