Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Tanggapan Jokowi, DPR , Hingga Anies Baswedan Soal Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Rabu, 21 Februari 2024 | Februari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-21T06:52:45Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI



Jakarta,Chansmedia-

Sejumlah pihak merespons berbeda wacana hak angket DPR untuk menyikapi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Usulan tersebut disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo karena, menurut dia, dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 harus disikapi.

Jika DPR tidak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. Ganjar menyampaikan usulan itu dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Jakarta. Ganjar juga menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya perihal dugaan kecurangan tersebut.

 Ganjar mengatakan DPR tidak boleh membiarkan ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Karena itu, dia mendorong para anggota Dewan menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Tapi kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini tanggapan sejumlah pihak terhadap usulan hak angket DPR yang dilontarkan oleh Ganjar Pranowo.

1. Anies Baswedan

Anies Baswedan menyambut baik wacana hak angket di DPR yang diusulkan Ganjar Pranowo sebagai sikap atas adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. "Ketika kita mendengar akan melakukan (hak angket) kami melihat itu ada inisiatif yang baik," kata Anies di Posko Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.

Calon presiden nomor urut 1 itu optimistis dengan kekuatan PDI Perjuangan sebagai fraksi terbesar di DPR. Karena itu, dia meyakini parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan—Partai NasDem, PKB, dan PKS—juga siap mengambil bagian.

Menurut dia, hak angket akan membuka peluang dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat berproses lebih lanjut hingga DPR. Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin, kata dia, siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penunjang.

2. Partai NasDem

Partai NasDem punya pendapat berbeda soal hak angket. Menurut Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, partainya akan mempertimbangkan hak angket ketika dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 terbukti.

Menurut Ahmad, angket adalah hak DPR, bukan suka dan tidak suka. Kalau ada persoalan, DPR bisa mendorong penyelidikan melalui hak angket. Namun, kata dia, sepanjang dugaan kecurangan tidak terbukti, hal itu sulit dilakukan."Jadi step-nya jangan loncat-loncat," kata Ahmad Ali saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 17 Februari 2024.

Ahmad mengaku tim hukum Tim Pemenangan Nasional atau Timnas AMIN sedang mendalami hasil Pemilu dengan mengambil hasil-hasil dari daerah. Upaya itu hanya satu cara untuk menggugat kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kalau dalam proses verifikasi tim hukum tidak menemukan kecurangan TSM, Ahmad mengatakan tidak bisa melakukan apa-apa.

3. PPP

Juru Bicara Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Mardiono, Imam Priyono, mengatakan partainya masih mendiskusikan usulan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024. Imam menyebut partainya masih mengonsolidasikan usulan itu di internal. 

“Pak Mardiono intensif berdiskusi dengan para anggota legislatif asal PPP dan mendorong seluruh anggota legislatif untuk menjaga kualitas dan integritas pemilu,” kata Imam saat dihubungi pada Selasa, 20 Februari 2024.

4. Komisi II DPR RI 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap dugaan kecurangan Pilpres 2024 tidak dibawa ke ranah politik karena, menurut dia, dugaan kecurangan bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.

“Hak angket ini sifatnya kan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakannya kepada Bawaslu, DKPP, atau ke Gakkumdu,” kata politikus PAN itu saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.

Jika pelapor masih tidak puas dengan penyelesaian di Bawaslu, kata dia, undang-undang juga menjamin kontestan memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi.

5. Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku tidak begitu mempermasalahkan usulan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bergulir belakangan ini. “Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan,” kata Jokowi saat ditemui usai Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Januari 2024.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan partai pendukungnya di DPR menggulirkan hak angket untuk menyikapi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Jokowi tidak menjawab lebih lanjut saat ditanya bagaimana jika hak angket ini dapat mempengaruhi pasangan calon yang dianggap curang.

Sumber ; tempo.co


×
Berita Terbaru Update