Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

P2NAPAS Dampingi Kuasa Hukum Kamaruddin Hendra Simanjuntak atas Ditangkapnya GMS Oleh Polres Bandara Soetta.

Rabu, 06 Maret 2024 | Maret 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-06T13:44:50Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI

P2NAPAS Dampingi Kuasa Hukum Kamaruddin Hendra Simanjuntak atas Ditangkapnya GMS Oleh Polres Bandara Soetta.

Chansmedia.online Jakarta Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar pembacaan permohonan praperadilan. Praperadilan tersebut diajukan Heber Simbolon orangtua dari GMS terkait pengedar narkoba jenis ganja.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari GMS alias Glan, Kamaruddin Simajuntak saat memberikan keterangan pers di PN Tangerang, Senin, 4 Maret 2024.

Kamaruddin mengatakan kliennya ditangkap tanpa ada barang bukti yang dituduhkan pada Glan.“Karena barang bukti tidak ada pada tersangka,” kata Advokat kondang ini, di PN Tangerang.

Ttg bukti yang dituduhkan pada Glan.“Karena barang bukti tidak ada pada tersangka,” kata Advokat kondang ini, di PN Tangerang.

Menurut Kamaruddin, Glan ditangkap saat dia bekerja di kantornya di Waskita Beton di daerah Karawang. “Glan dipukul, digebuk serta diborgol sehingga anak ini ketakutan.

Lalu, kata Kamarudin, Glan dibawa ke kantor Polisi Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) dipertemukan dengan barang bukti. “Barang itu disuruh dipegang oleh GMS dan disuruh dibuka dengan memberikan gunting, disitulah dia (Glan) difoto-foto,” katanya.

Menurut Kamaruddin, tindakan dan sikap yang diperlakukan oleh oknum kepolisian ini terhadap Glan sangat berlebihan.

“Padahal paket ini ditujukan atas nama Indra tetapi nomor teleponnya (atas nama) Glan,” kata dia.

Uniknya, Glan ditangkap dan ditahan, kata Kamarudin setelah 13 hari surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan atas nama Glan Millen Simbolon.

Kamaruddin mempertanyakan, apakah layak dalam pemeriksaan tindak pidana narkoba surat penangkapan menyusul selama 13 hari? “Anda ditangkap sekarang, dua minggu kemudian surat penangkapan/pemberitahuan menyusul,” dia menganalogikan.

Selanjutnya, kata Kamaruddin penangkapan Glan dinilai kurangnya bukti-bukti yang kuat. “Pertama, minimal dua orang saksi, surat atau saksi ditambah keterangan ahli. Baru, bisa menangkap dan menahan seseorang. Nah, ini apa ini? Langsung ditangkap (Glan) tidak ada saksi?,” tegasnya.

Sebelumnya, Glan ditangkap dan dituduh sebagai pengedar narkoba jenis ganja seberat 700 gram.

Dia mengatakan sikap petugas dinilai kurang pantas. “Bila perlu ini dipertegas oleh undang-undang, dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi bahwa ini tidak pantas,” tandasnya.

Kamaruddin juga mengingatkan bagi masyarakat secara luas agar menerima barang dari pihak belanja online untuk tetap berhati-hati. “Kita mengingatkan kepada Polres Bandara (Soetta) ini adalah perbuatan sewenang-wenang,” tandasnya,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua LSM P2NAPAS DKI Jakarta Handip Siagian ketika di konfirmasi awak media mengatakan bahwa sangat terkejut atas kasus ini, dan berharap Keadilan bisa ditegakkan dan berhay tidak ada Kriminalisasi hukum hukum katanya.

"Yach, kita sangat terkejut atas kejadian, semoga hukum bisa ditegakkan dan tidak ada Kriminalisasi hukum bagi siapapun " katanya. 

Adapun pembacaan permohonan praperadilan ini dipimpin hakim tunggal oleh Hakim Ketua Fahmiron.


( Tim )

×
Berita Terbaru Update