Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Warga Kurang Mampu Keluhkan Aturan Pernikahan Jaman Sekarang, Mengapa ?

Senin, 06 Mei 2024 | Mei 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-06T09:16:21Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI

 



Chansmedia.online


Palembang- Banyak warga kurang mampu keluhkan peraturan pemerintah tentang pernikahan, kalau kedua atau salah satu calon usianya belum mencukupi Kantor Urusan Agama (KUA) dimasing masing Kecamatan tidak mau menikahkan keduanya.


KUA akan menikahkan mereka apabila keduanya telah mendapatkan dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama, atau dengan kata lain mereka harus melalui sidang di Pengadilan Agama.Tapi kebanyakan warga kurang mampu tidak mau melakukan sidang tersebut, sementara KUA tidak ada solusi terbaik kecuali mereka telah mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.


Berdasarkan informasi yang didapat awak media ini mengatakan, hal demikian bukanlah solusi terbaik bagi pasangan calon yang ingin melakukan pernikahan.


"Peraturan yang ada sekarang, seluruh petugas dari kantor KUA tidak mau menikahkan kalau calon pengantin ada yang kurang umur dan dianjurkan harus menjalani persidangan dahulu baru mereka mau menikahkannya," kata ND saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (06/05/2024).


Menurutnya itu bukanlah solusi terbaik, karna rata rata orang awam tidak mau anaknya tersebut harus menjalani persidangan.


"Karna tidak mau ribet dan pusing, maka kebanyakan para orang tua yang penting pernikahan anaknya sah saja secara agama, nanti kalau usianya sudah cukup baru nanti mengikuti isbat nikah, tapi KUA masih tidak mau menikahkan, mereka takut jadi kesalahan," tuturnya.


Ditegaskannya, sebenarnya dimana letak kesalahannya kalau mereka menikahkan keduanya. Malah mereka mendapatkan pahala karna membantu sesama muslim yang ingin melakukan pernikahan dan menghalangi terjadinya perbuatan perzinahan.


"Yang pasti dengan adanya aturan seperti itu, warga awam yang akan menikahkan anaknya yang kurang usianya jadi kesulitan, terpaksa untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, mereka mencari orang yang ahli agama untuk menikahkan anaknya," terangnya.


Sangat disesalkan, padahal kedua pasangan tersebut telah melengkapi persyaratan akan melakukan pernikahan.


"Semestinya kalau usia mereka belum bisa melakukan pernikahan, saat membuat NA di Kelurahan, seharusnya pihak Kelurahan menolak, jangan dibikinkan NA, semua itukan pakai biaya," tambahnya.


Sementara itu saat dihubungi dikantornya, Drs. Yasmi Suharjo Ilyas. Msi Kepala KUA Kecamatan Kertapati menolak dengan tegas menikahkan anak yang usianya kurang tersebut.


"Kami dari KUA Kecamatan Kertapati tidak berani menikahkannya, saya anjurkan agar mengikuti sidang terlebih dahulu di Pengadilan Agama Kota Palembang, kami takut jadi kesalahan, silahkan mencari orang lain saja, kecuali dia mau mengikuti sidang untuk mendapatkan dispensasi nikah" ujarnya kepada Wartawan beberapa hari yang lalu.


Bukan hanya itu dia juga menyebutkan, kalau keduanya tidak ada surat kawin maka mereka tidak bisa mengurus administrasi kependudukan.


"Kalau mereka tidak ada surat kawin, mereka tidak bisa membuat Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran anaknya," tukasnya.  (Mdn)

×
Berita Terbaru Update