Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Terkait Bantuan RTG Pasaman, P2NAPAS dan Kuasa Hukum Dampingi Warga Melapor di Polda Sumbar.

Rabu, 17 April 2024 | April 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-17T08:45:29Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI




Chansmedia.online Padang, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM) P2NAPAS) dan Kuasa Hukum serta  Perwakilan Masyarakat atas Dugaan  Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan Bantuan RTG bagi warga korban Dampak Bencana Alam Gempa Bumi tahun 2022 ke Polda SumbarLaporan pengaduan tersebut diantar langsung ke Dirkrimsus Polda Sumbar, melalui Perwakilan masyarakat yang  didampingi Kuasa Hukum dan LSM P2NAPAS, sesuai dengan Surat pengaduan Kepada Dirkrimsus Polda Sumbar pada tanggal 16 November 2022 silam.

Laporan Pengaduan masyarakat tersebut berisi tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Oknum Wali Nagari Malampah inisial As, dengan kronologis sebagai berikut.

Berawal dari Dana siap pakai (DSP) untuk korban gempa bumi yang melanda kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat pada 25 Februari 2022 dimana para korban adalah warga dari nagari Malampah kecamatan Tigo nagari kabupaten Pasaman yang terdampak bencana gempa.

Bahwa korban bencana adalah orang -raung yang terdaftar sebagai penerima bantuan program DSP sesuai dengan SK Bupati Nomor 188.45/427/Bu0-Pas/2022.


Meski terdaftar dalam SK, adalah orang -orang yang berhak menerima bantuan, akan tetapi bantuan yang seharusnya diterima korban dialihkan Wali Nagari Malampah kepada orang lain.

Modus pengalihan yang dilakukan oleh Wali Nagari dengan membuat surat keterangan, yang menerangkan bahwa korban dan orang yg menerima pengalihan adalah orang yang sama. Sehingga dengan Surat keterangan tersebut pihak perbankan (Bank BRI) bersedia mencairkan bantuan yang sedianya adalah untuk korban tersebut.

Masing -masing yang dirugikan sebesar Rp 50 juta rupiah untuk Lima korban atau sebesar Rp 250. Juta Rupiah.

Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan   oleh oknum walit Nagari tersebut.

Sementara itu diluar terpisah, Ketua Umum LSM P2NAPAS  Ahmad Husein Batubara ketika dikonfirmasi lewat saluran telepon seluler, membenarkan laporan pengaduan tersebut, dan ia meminta aparat Penegak Hukum untuk memeriksa oknum Wali Nagari Malampah Atas dugaan Penyalahgunaan wewenang atau Jabatan sebagai Wali Nagari Malampah dan bila terbukti ada tindakan melawan hukum atau ada Indikasi Korupsi, hal ini agar diproses sesuai peraturan dan prosedur hukum yang berlaku.

" Ya. Kami Minta Aparat Penegak Hukum, Untuk Memanggil pihak - pihak terkait guna memproses laporan pengaduan Masyarakat tersebut" Katanya, (16/4). 

Husein menambahkan, agar  APH mengaudit dana  DSP ini, karena jumlahnya begitu besar yakni  sebanyak 551 warga Terdampak musibah Gempa dengan Rusak Berat di kabupaten Pasaman dengan anggaran berkisar Rp 27 Milliar Lebih. 

Hal ini  tidak tertutup kemungkinan ada kerugian negara yang lebih besar didalamnya atas pelaksanaan kegiatan pembangunan Rumah Tahan Gempa melalui dana Siap Pakai DSP BNPB, yang diperuntukkan Pada masyarakat yang terkena  dampak Bencana Alam Gempa Bumi di Pasaman, katanya.

Hal tersebut Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

( Tim )

×
Berita Terbaru Update