Notification

×

Iklan




Iklan




Tag Terpopuler

Sidang Perdana, Terkait Perkara Sengketa KIP Dengan Agenda Pemeriksaan Awal Di Sekretariat KI Sumsel

Sabtu, 27 April 2024 | April 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-26T17:48:35Z
Ads : KONSULTASI HUKUM GRATIS DISINI

 



Chansmedia.online.

Palembang- Terkait Perkara sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Hengky Yohanes yang merupakan wartawan kawakan sekaligus pimpinan redaksi plusminus.click dan beberapa media online lainya mengahadapi sidang pertama dengan beragendakan pemeriksaan awal bertempat di sekretariat Komisi Informasi (KI) Sumatera Selatan. Jum, at (26/04/2024).



Informasi awal yang diterima awak media ini berdasarkan undangan yang terima oleh pihak pemohon pada hari Senin (22/04/2024) yang disampaikan oleh pihak sekretariat Komisi Informasi Sumsel serta mendapatkan informasi bahwa tiga dari lima orang termohon yang merupakan Sekda Pali dan dua orang kades di Pali datang hadir memenuhi panggilan sidang.


Saat dikonfirmasi awak media Hengky menyampaikan, sebelumnya dia mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Sumsel terkait adanya sengketa permohonan informasi kepada atasan PPID Kabupaten dan atasan PPID Desa.


"Kemaren kita ajukan permohonan ke Komisi Informasi Sumsel, ada beberapa sengketa yang kita mohon yakni termohon nya Sekretaris Daerah (Sekda) dan 5 Desa lainya," ungkapnya.


Dia menjelaskan, bahwa terjadinya sengketa ini adanya kesusahan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dari pihak terkait.


"Saya saja yang notabenenya seorang wartawan sangat susah mendapatkan informasi apalagi masyarakat biasa yang menginginkan keterbukaan informasi publik, bisa jadi ini salah satu penghambat kerja kita sebagai seorang jurnalis," beber Hengky.


Ditambahkan Hengky, bahwa sengketa yang dimohonkan ini ialah sengketa diluar pengadilan atau Ajudikasi.


"Memang sengketa ini bersifatnya mediasi namun, bukan tidak mungkin masalah ini akan berlanjut ke ranah pidana pers, sesuai pasal 18 ayat (1) UU no 40 tahun 1999, Yakni menghalangi - halangi tugas wartawan," tutupnya.


Sementara itu saat dikonfirmasi pada pagi Jum'at melalui Via WhatsApp, Sekda Pali selaku salah satu termohon dalam sidang. Belum memberikan penjelasan apapun, bahkan hingga berita ini diterbitkan pesan WhatsApp tim media ini belum direspon oleh sekda.


Menanggapi hal itu, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten PALI, Eddi Saputra, C.IJ sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan termohon yang merupakan seorang Oknum pejabat publik.


Diajuga menyebutkan, tidak semestinya pejabat pemerintah sampai berurusan soal permohonan informasi, karena menurut dia, informasi yang dimohon oleh wartawan pastinya bukan informasi yang dikecualikan menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


"Selaku pejabat pemerintah, dalam hal ini termohon dalam sidang mestinya merasa malu sampai berurusan soal KIP, apa yang perlu di tutupi?, informasi yang diminta pun memang bukan rahasia, dan  perlu diketahui oleh publik, pejabat publik pasti tau isi dari UU Nomor 14 Tahun 2008," ujar Eddi Saputra.


Eddy Saputra menerangkan bahwa dalam Pasal 1 menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.


Dan pada Pasal 2 menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Tidak dibenarkan menutup nutupi informasi apalagi sudah diminta secara resmi.


Dengan tegas Ketua DPC PJS PALI mengingatkan, bahwa ada sanksi hukum bagi pejabat publik yang melanggar UU KIP.


"Saya ingatkan, bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi, ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta," tegas dia.


Menurut Eddi Saputra, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ''Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,'' jelasnya.


Diajuga menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah.


Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. '


"Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,'' tutup Eddi. (Mdn)

×
Berita Terbaru Update